Satujuang, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap praktik produksi dan pengepakan Minyakita tanpa izin di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Maret 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung bersama Wakasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, Kanit Krimsus AKP Edi Budi Wibowo, Kasubnit 3 Krimsus IPTU Sasya Aisha Balqis, serta Kasubnit Ekonomi IPTU Leo J Sitepu, mengungkap adanya produksi Minyakita tanpa izin.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya produksi dan pengepakan Minyakita tanpa izin resmi. Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami segera mengadakan penggerebekan di lokasi produksi di Meruya,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam keterangan resminya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume antara 800 hingga 850 mililiter per kemasan, berbeda dari standar yang seharusnya mencapai 1 liter.
Menurut keterangan petugas, produk tersebut telah siap didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dengan pemeriksaan terhadap sekitar 10 saksi yang meliputi pelaku produksi, karyawan, dan ahli terkait.
“Kami terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan melalui pimpinan,” tambah AKBP Arfan.