Menu

Mode Gelap
Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu Studi Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem pada Kekerasan Gender Vadel Badjideh Diperiksa, Nikita Mirzani Marah Usai Lihat Hasil Visum LM Strategi Pola Asuh Orang Tua untuk Kembangkan Kecerdasan Anak Berprestasi

Hukum

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengerusakan Lapak Pedagang Buah di Kembangan Jakbar

badge-check


Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo Jakarta barat Perbesar

Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo Jakarta barat

Satujuang– Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dari 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, .

Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, kini harus mempertanggungjawabkan atas tindakan mereka.

Kapolres Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Polres AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban.

Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali dengan membawa delapan orang lainnya.

Mereka melakukan pengrusakan lapak dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.

Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.

Syahduddi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali

Datang bukan minta uang setoran keamanan diindikasi karena dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.

Trending di Hukum