Satujuang– Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dari 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.
Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, kini harus mempertanggungjawabkan atas tindakan mereka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban.
Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali dengan membawa delapan orang lainnya.
Mereka melakukan pengrusakan lapak dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.
Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.
Syahduddi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali
Datang bukan minta uang setoran keamanan diindikasi karena dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.