Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng Jakbar

badge-check


Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa saat memberi keterangan kepada wartawan Perbesar

Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa saat memberi keterangan kepada wartawan

Satujuang– Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Cengkareng, , pada Minggu (1/9/24) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat gabung Polres dan Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian.

“Pelaku sudah kita amankan di daerah Green lake dan saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaku ,” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, pada Rabu (4/9).

Pelaku kita amankan di deket kantornya tempat pelaku bekerja. Dan untuk korban saat ini masih dalam perawatan.

“Korban mengalami luka dibeberapa tubuh termasuk wajah, tangan, kaki juga ada luka akibat terkena air keras,” terang Stanly.

Pelaku telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait motif penyiraman air keras masih dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, insiden ini sempat viral setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku tersebar di .

Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berjumlah dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Mereka mengikuti korban yang juga berboncengan menggunakan motor. Setelah mendekati korban, pelaku dengan cepat menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah wajah korban, sebelum melarikan diri dari lokasi.

Sontak, warga setempat yang menyaksikan kejadian langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban. (AHK)

 

Trending di Hukum