Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP 14 Tahun

Satujuang, Jakarta – Polisi berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial SO (51) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun, berinisial B (bukan nama asli), yang masih duduk di kelas 1 SMP.

Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual sebanyak 3 kali sejak Desember 2024.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, mengonfirmasi bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan lokasi tempat tinggal untuk mengincar korban.

“Pelaku adalah tetangga korban. Tiga kali ia melakukan tindakan asusila dengan modus masuk ke kamar korban,” jelas Aprino dalam keterangan pers, Kamis (3/4/25).

Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu (4/12/2024), ketika orang tua korban mencurigai adanya laki-laki tak dikenal di kamar anaknya.

Saat pintu kamar tidak dibuka setelah diketuk, sang ibu memaksa masuk dan menemukan SO berpura-pura merapikan pakaian. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual.

Pelaku sempat menghilang dari kediamannya. Namun, pada Senin (31/3) sekitar pukul 21.00 WIB, SO berpapasan dengan korban dan ibunya di sekitar lokasi. Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.

SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.