Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Hukum

Polisi Gagalkan Tawuran di Kebon Jeruk Jakbar, 2 Remaja Berikut Sajam Diamankan

badge-check


					Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno saat konferensi pers Perbesar

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno saat konferensi pers

Satujuang– 2 orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi di kawasan Kebon Jeruk, Barat, diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Barat dan Polsek Kebon Jeruk pada Sabtu malam (31/8/24).

Kedua remaja tersebut ditangkap bersama dengan dua buah senjata tajam jenis celurit dan pedang di sekitar pintu air Jalan Adhi Karya, RT 06/05, Kebon Jeruk, Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Barat, Kompol Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan dua remaja berikut satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu buah pedang,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi pada Rabu (4/9).

Ia menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut masih di bawah umur dan telah mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Mereka mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik mereka dan bahwa mereka memang berniat melakukan untuk memenuhi ajakan dari kelompok lawan,” jelas Kompol Sutrisno.

Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang dapat meresahkan masyarakat, “Akan kami tindak tegas, ” ucapnya.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menambahkan bahwa para remaja yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri mereka “GARSEL.”

“Mereka telah merencanakan dan menyiapkan senjata tajam berupa celurit dan pedang,” terangnya.

Menurut AKP Subartoyo, ajakan tersebut diterima melalui Instagram, menunjukkan betapa remaja saat ini sering diorganisir melalui platform online.

Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (AHK)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum