Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

Hukum

Polisi Bekuk 2 Pelaku Spesialis Curanmor di Tambora Jakbar

badge-check


					2 Pelaku Spesailis Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Tambora Perbesar

2 Pelaku Spesailis Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Tambora

Satujuang- Polsek Tambora Barat berhasil mengamankan 2 pelaku spesialis pencurian sepeda motor pada Sabtu (10/8/24).

Pelaku yang diamankan adalah DY alias Koyo (23) dan AN (30).

Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Barat.

Kapolsek Tambora Polres Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Ya benar, sebanyak 2 orang pelaku spesialis telah kita amankan,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, (12/8/24).

Donny menjelaskan, awalnya korban waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kepolsek Tambora sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah kontrakan.

Korban hendak pergi ke warung menggunakan motor namun saat hendak memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada dilokasi nya kemudian melaporkan kepolsek Tambora.

Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya jalan Pekapuran Raya Tanah Sereal Tambora Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30).

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.

“Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan didapati, bahwa para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak, memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.

“Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal,” terangnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 4 unit sepeda motor dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait. (AHK)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum