Satujuang, Bengkulu Tengah – Polres Bengkulu Tengah mengamankan tiga orang terkait dugaan pengangkutan dan perdagangan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai ketentuan, Jumat (1/5/26) malam.
Penindakan berlangsung di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan minyak goreng.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial HR (37) selaku sopir, RW (26) sebagai kernet, dan RW (35) yang diduga berperan sebagai perantara ekspedisi.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo melalui Kasatreskrim AKP Susilo, menyatakan pengungkapan bermula saat petugas mendapati satu unit truk sedang melakukan pembongkaran muatan.
“Tim langsung bergerak ke lokasi. Kami menemukan satu unit truk yang sedang membongkar minyak goreng di tempat tersebut,” ujar AKP Susilo.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.500 dus Minyakita beserta satu unit truk pengangkut. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkulu Tengah.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang serta jalur distribusi minyak goreng tersebut. Polisi berkomitmen memastikan distribusi bahan pokok di wilayahnya berjalan sesuai aturan.
“Kasus ini masih penyelidikan. Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain guna memastikan stabilitas distribusi bahan pokok bagi masyarakat,” tambah AKP Susilo.
Para pelaku terancam jeratan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atas perbuatan mereka.
Polres Bengkulu Tengah mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi pangan yang berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu pasar. (Red)
