Polemik Parkir Alfamart Makin Panas, Bapenda Kota Bengkulu Kena Somasi, Polresta Kemana?

Avatar Of Wared
Polemik Parkir Alfamart Makin Panas, Bapenda Kota Bengkulu Kena Somasi, Polresta Kemana?
Dede Frastien SH MH Mendampingi PT Joker Prima Star Masukkan Surat Somasi ke Bapenda Kota Bengkulu Terkait Parkir Gerai Alfamart

Satujuang- Dede Frastien SH MH selaku kuasa PT Joker Prima Star secara resmi melayangkan somasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota hari ini, Kamis (13/6/24).

“Awal mula terjadinya permasalahan ini karena adanya antara Pj Walikota dengan pihak Alfamart yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan lagi di gerai Alfamart yang ada di kota ,” terang Dede saat diwawancara.

Polemik Parkir Alfamart Makin Panas, Bapenda Kota Bengkulu Kena Somasi, Polresta Kemana?

Dalam wawancara itu Dede mengungkapkan alasan PT.Joker
mau melakukan pemungutan di gerai Alfamart pada dasarnya adalah adanya dugaan kebocoran yang telah dilakukan oleh pengelola sebelumya yakni CV.Hulubalang.

Kata Dede, setelah dilakukannya uji petik, pihak Alfamart seharusnya membayar kepada Bapenda sebesar Rp75 juta perbulan untuk seluruh gerainya di Kota bukannya hanya Rp15 juta.

Baca Juga :  Club Malam di Pantai Panjang Bengkulu Menerima Pengunjung Dibawah Umur, Bagaimana Sikap Pemda?

Pihak Bapenda yang waktu itu masih dipimpin Eddison sempat mengundang CV.Hulubalang dan Alfamart untuk menyampaikan bahwa itu sebesar Rp75 juta rupiah, namun tidak dihiraukan pihak Hulubalang dan Alfamart.

“Untuk mengatasi kebocoran tersebut maka Bapenda melakukan sayembara. Kebetulan mitra kita (PT.Joker) berminat dan sanggup, sehingga akhirnya mengikat kerjasama pengelolaan gerai Alfamart dengan Bapenda,” imbuhnya.

Perihal mengapa tidak dengan pihak Alfamart, Dede mengatakan alasannya karena pihak Alfamart telah memberikan mandat kepada Bapenda terkait pengelolaan lahan mereka.

Baca Juga :  Pagari Tanah Ex STQ UIN FAS Bengkulu Minta Pengamanan Polisi, Ada Apa ?

Kemudian terjadilah polemik antara Hulubalang dengan Joker, yang berujung Pj Walikota dengan Alfamart yang diketahui langsung oleh menggratiskan di gerai Alfamart.

“Kemudian kami mengirimkan surat keberatan ke Bapenda, lalu diundang untuk pertemuan. Namun, dihari undangan tersebut tiba-tiba pihak Pemkot membatalkan dengan alasan yang tidak masuk akal,” paparnya.

Polemik yang terjadi itulah yang membuat pihak mereka hari ini mengirimkan somasi wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan oleh pihak Bapenda kota .

Dede juga membeberkan bahwa ada indikasi pungutan liar () dalam perkara ini. Dugaan pelanggaran pasal 11 dan pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor yang diduga dilakukan oleh Hulubalang dan Bapenda.

Baca Juga :  Perayaan HUT Ke-3 Satujuang Sukses Digelar, Ratusan Peserta Padati Jalan

“Secara jelas Hulublang hanya membayarkan sebesar Rp15 juta perbulan, yang diperoleh dari hasil yang dilarang oleh berdasarkan kemarin secara logikanya begitu,” tegas Dede.

“Jika kita mau bongkar secara tegas, sangat banyak tindakan-tindakan menyimpang yang terjadi. Persoalan ini harus segera diselesaikan oleh Pj Walikota terutama Pj Sekda yang baru dilantik,” tuutp Dede. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News