PN Tipikor Vonis Rohidin Mersyah 10 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan KPK

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu– Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.

Selain pidana pokok, Rohidin juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Bila tidak dibayar, harta terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Rohidin Mersyah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol saat membacakan vonis, Rabu (27/8/25).

Vonis tersebut juga berlaku bagi dua terdakwa lain. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah.

Adapun hal yang meringankan yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki keluarga.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar putusan, Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan pikir-pikir atas langkah hukum berikutnya. Sedangkan Evriansyah menerima vonis tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut Rohidin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta. Namun majelis hakim memutus lebih berat dari tuntutan jaksa. (Red)