Dalam orasi, juga disebutkan mereka akan menyampaikan surat resmi kepada Komisi Yudisial atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan berikut dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Para hakim Pengadilan dituding ada yang sudah bertindak melampaui kewenangannya, serta telah melanggar kode etik selaku penegak hukum.
“Kami sudah mengumpulkan bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri,” tegas Mirza Subing saat orasi.
Setelah beberapa jam melakukan aksi, 6 perwakilan didampingi pengacara akhirnya dipersilahkan masuk yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra SH MH .
“Kami sudah mendengar dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh saudara-saudara sekalian dan akan menindak tegas serta akan lebih memperhatikan kebawah,” sampai Fauzi.
Fauzi menuturkan, jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Pegawai maupun Hakim Pengadilan, masyarakat bisa melalaporkan menggunakan Aplikasi Online Siwas, kepada MA, atau Komisi Yudisial. (Red)