Satujuang, Bengkulu- Dody Fernando SH MH, penasihat hukum mantan pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menegaskan tidak ada bukti persetujuan RKAB manual PT RSM dari kliennya.
Hal ini disampaikan Dody usai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (9/2/26).
Dikuatkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang yang secara tegas menyatakan tidak pernah melihat atau memegang dokumen persetujuan aspek teknis dan lingkungan RKAB PT Ratu Samban Mining (PT RSM) yang dibuat atau ditandatangani Sunindyo.
Fakta ini menegaskan bahwa mantan pejabat Kementerian ESDM tersebut tidak berada pada posisi pemberi persetujuan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Dody menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara paraf dan persetujuan.
“Paraf hanya berfungsi sebagai tanda bahwa suatu naskah telah dibaca atau diketahui. Ini bukan bentuk pengesahan atau persetujuan final atas substansi dokumen tersebut,” jelas Dody.
Oleh karena itu, menyamakan paraf dengan persetujuan dinilai sebagai kekeliruan konseptual yang berimplikasi serius secara hukum.
Selain itu, dalam persidangan, kuasa hukum juga memperlihatkan bukti percakapan WhatsApp saksi Boni Arifianto dalam grup “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”.
Percakapan tersebut menunjukkan pengajuan RKAB secara manual dilakukan atas arahan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria.
Arahan ini khusus diberikan kepada perusahaan yang pengajuan RKAB-nya ditolak melalui sistem e-RKAB, bukan atas perintah Sunindyo.
“Fakta chat itu penting,” tegas Dody.
Arahan pengajuan manual datang dari atasan struktural lain di Ditjen Minerba, bukan dari kliennya.
“Ini menunjukkan mekanisme manual bukan kebijakan Sunindyo, apalagi inisiatif pribadi,” imbuhnya.
Dodi menegaskan, persoalan pengajuan RKAB manual oleh PT RSM merupakan kebijakan administratif internal kementerian.
Kebijakan ini merespons penolakan sistem e-RKAB dan tidak memiliki hubungan kausal dengan perbuatan kliennya.
Dengan demikian, tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Sunindyo dalam konteks tersebut.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih dan proporsional.
Mereka meminta agar majelis membedakan secara tegas antara fungsi administratif, kewenangan struktural, serta makna hukum paraf dan persetujuan.
“Hal ini penting agar pertanggungjawaban pidana tidak dibangun di atas asumsi yang keliru,” pungkasnya. (Red/Im)
