Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

PH Husni Thamrin: Jangan Sampai Seolah-Olah Hanya Klien Kami dan Pimpinan Saja

badge-check


Penasehat Hukum Husni Thamrin, Indriansyah [foto:dok] Perbesar

Penasehat Hukum Husni Thamrin, Indriansyah [foto:dok]

Disebutkan, anggota DPRD yang secara bersama atau turut serta melakukan tindak pidana pada pengadaan tersebut dibagi menjadi 2 cluster.

Yang pertama cluster pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten tahun 2017 dan cluster pejabat struktural/fungsional yang memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan.

Untuk cluster pimpinan telah termuat dalam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam putusan itu juga disebutkan, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 yang menerima dana bantuan BBM, tidak menyerahkan struk pembelian BBM sebagai pertanggungjawaban kepada bendahara sekretariat DPRD.

Informasi terhimpun, bukan hanya 30 anggota DPRD periode 2014-2019 saja yang menerima bantuan BBM ini.

Akan tetapi bagian kelengkapan dan pejabat di Sekretariat DPRD juga disebut-sebut turut menerima dan menggunakan uang bantuan BBM ini.(Red)

Trending di Hukum