Disebutkan, anggota DPRD Seluma yang secara bersama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut dibagi menjadi 2 cluster.
Yang pertama cluster pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 dan cluster pejabat struktural/fungsional yang memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan.
Untuk cluster pimpinan telah termuat dalam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht).
Dalam putusan itu juga disebutkan, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 yang menerima dana bantuan BBM, tidak menyerahkan struk pembelian BBM sebagai pertanggungjawaban kepada bendahara sekretariat DPRD.
Informasi terhimpun, bukan hanya 30 anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 saja yang menerima bantuan BBM ini.
Akan tetapi bagian kelengkapan dan pejabat di Sekretariat DPRD Seluma juga disebut-sebut turut menerima dan menggunakan uang bantuan BBM ini.(Red)