Jeneponto –Petugas Rumah Tahanan alias Rutan kelas II B Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penyuludupan sabu itu dilakukan oleh sopir angkutan umum (Angkot) kemudian dititip ke petugas lapas untuk ditujukan kepada seorang tahanan bernama Idil alias Asran.
“Sabtu tanggal 4 Juni 2022 kemarin itu telah kami gagalkan penyelundupan terduga sabu oleh petugas P2U,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto dalam keterangannya, Minggu (5/6/22).
Ia mengatakan, sopir yang dipakai jasanya mengantar barang haram yang dimasukkan ke dalam botol sampo.
Kemudian sopir ini menitip sampo itu bersama dengan perlengkapan mandi dan makanan ringan lainnya yang akan diberikan menggunakan nama samaran Idil blok D6
“Setelah menitipkan barang itu, kata Hendrik, sang sopir angkot itu kemudian pergi dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya
Hendrik mengaku, bahwa pihaknya telah mengantongi ciri-ciri orang tersebut berdasar dari rekaman CCTV Rutan Jeneponto.
“Jadi untuk mengelabui petugas narkotika jenis sabu itu dimasukkan dalam sebuah kemasan botol shampo dan kemasan botol sabun. Tapi sang sopir ini sudah dikantongi identitasnya,” ungkapnya
Diceritakan Hendrik, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menaruh curiga dengan titipan barang tersebut.
Dari kecurigaan itu petugas kemudian membuka botol shampo dan botol sabun dengan cutter. Hasilnya, di dalam sabun dan sampo itu berisi sabu. Sebelumya yang didapat 3 sachet berisi sabu.
“Namun setelah petugas membuka lagi botol sabun didapat lagi 2 sachet berisi sabu yang diikat dengan paku sebagai pemberat.Jadi ada 5 sachet yang kita temukan semua,” ungkapnya.
Hendrik mengatakan, pihaknya akhirnya berkoodinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jeneponto untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Lima sachet sabu tersebut selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Jeneponto termasuk Asran yang diduga adalah titipannya untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hendrik. (sattu)