Satujang, Jakarta – Kejaksaan Agung baru-baru ini mengumumkan sejumlah perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perubahan ini, yang membedakan KUHP terbaru dengan versi sebelumnya, antara lain mengubah penerapan hukuman mati.
Kini, hukuman tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep N. Mulyana, menyatakan bahwa KUHP 2023 menggeser fokus dari pendekatan retributif ke arah sistem yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“KUHP baru ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah tindak kejahatan dengan memberikan kesempatan rehabilitasi dan penyelesaian konflik,” ujar Asep, Minggu (2/3/25).
“Perubahan mendasar juga terlihat pada struktur sistematika KUHP, di mana jumlah bab dan pasal mengalami penyesuaian,” jelasnya.
Asep mengungkapkan Kategori ‘kejahatan’ dan ‘pelanggaran’ dihapuskan, dan di gantikan dengan konsep-konsep baru seperti pengawasan dan kerja sosial.
“Selain itu, terdapat pembatasan penerapan pidana penjara bagi kelompok rentan seperti anak-anak, warga lanjut usia di atas 75 tahun, serta pelaku kejahatan pertama kali,” kata Asep.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa KUHP 2023 menetapkan pidana pokok berupa penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial.
Sementara itu, pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat.
“Meskipun demikian, hukuman mati tetap di pertahankan sebagai bentuk sanksi paling berat,” imbuhnya.
Pelaksanaan hukuman mati telah diatur secara ketat dalam Pasal 99 dan 100, yang memberikan opsi bagi terpidana untuk mengajukan permohonan grasi.
“Jika permohonan tersebut di tolak oleh Presiden, maka hukuman mati akan dijatuhkan, namun hanya sebagai upaya terakhir,” paparnya.
Selama masa percobaan selama 10 tahun, terpidana memiliki kesempatan untuk menunjukkan perbaikan perilaku. Bila terbukti berhasil, hukuman mati dapat di konversi menjadi penjara seumur hidup.
