Saat ditanya proses persidangan, disampaikan oleh Dedi bahwa Termohon yakni Inspektorat Mukomuko belum dapat memenuhi panggilan sidang.
“Kita baru pemeriksaan awal, pada panggilan sidang pertama ini hanya saya sebagai pemohon yang menghadiri, sedangkan dari Inspektorat selaku termohon belum memenuhi panggilan sidang. Untuk selanjutnya telah teragenda sidang pada 16 November 2021 pukul 10.30 WIB kata Dedi. (Sulbani)