Persiapan Membuat Paspor, Ini Informasi Terbaru yang Perlu Diketahui

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah suatu keharusan.

Paspor merupakan dokumen resmi yang memberikan identitas dan mengonfirmasi status kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri.

Terdapat dua jenis paspor yang umum digunakan, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Biaya untuk membuat paspor bervariasi tergantung pada jenis dan keadaan paspor yang dibutuhkan.

Untuk permohonan paspor baru atau penggantian, biayanya adalah Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

Bagi yang memerlukan layanan percepatan, biayanya mencapai Rp 1 juta untuk mendapatkan paspor pada hari yang sama.

Selain itu, terdapat juga biaya untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang. Jika paspor rusak, biayanya adalah Rp 500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang, biayanya mencapai Rp 1 juta.

Biaya tambahan seperti Surat Perintah Lembur Proyek WNI atau orang asing (SPLP) juga berlaku dengan tarif Rp 100 ribu per buku.

Peraturan terbaru mengatur Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor, yang telah disesuaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Ini mencerminkan pentingnya persiapan biaya yang tepat sebelum mengajukan permohonan paspor, untuk memastikan proses perjalanan internasional dapat berjalan lancar.(Red/antara)