Menu

Mode Gelap
Heboh Kasus P Diddy, Ternyata Pangeran William dan Harry Pernah ke Pestanya Rekomendasi Drama Korea Bertema Keluarga yang Mengharukan dan Menyentuh Hati Harga Pangan Naik: Beras dan Daging Meningkat, Cabai Turun Mengenal Delftibactin, Bakteri yang Mengubah Cara Kita Menambang Emas Hizbullah dalam Krisis, Calon Pemimpin Hilang Dalam Serangan Israel Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang 

SJ News

Perpres Baru, Presiden Jokowi Izinkan Organisasi Keagamaan Kembali Dapat IUP Pertambangan

badge-check


Presiden Jokowi Perbesar

Presiden Jokowi

Investasi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan untuk mengatur penataan penggunaan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan lebih merata, serta memfasilitasi investasi yang lebih efisien.

Proses pendistribusian IUP skala besar tetap akan dilakukan melalui proses tender sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, sementara teknis pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(Red/antara)

Trending di SJ News