Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan untuk mengatur penataan penggunaan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan lebih merata, serta memfasilitasi investasi yang lebih efisien.
Proses pendistribusian IUP skala besar tetap akan dilakukan melalui proses tender sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, sementara teknis pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(Red/antara)