Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Permohonan Praperadilan Tersangka Replanting Sawit Bengkulu Utara Ditolak Hakim

Avatar Of Waredbadge-check


Suasan sidang amar putusan Praperadilan tersangka re[lanting sawit yang dipimpin hakim tunggal Dwi Purwanti di PN bengkulu Perbesar

Suasan sidang amar putusan Praperadilan tersangka re[lanting sawit yang dipimpin hakim tunggal Dwi Purwanti di PN bengkulu

– Hakim Pengadilan Negeri menolak pengajuan praperadilan tersangka dana replanting sawit yang baru saja dilantik jadi kepala desa di .

Terdakwa  PR dan tiga rekannya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejati dana replanting kelapa sawit tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp 21 miliar.

Dalam sidang amar putusan Praperadilan, hakim tunggal Dwi Purwanti menilai berdasarkan dua alat bukti yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti keempat tersangka sudah benar ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan hakim, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti permohonan pra peradilan ditolak, Selasa (9/8/22).

Kuasa hukum para tersangka, Made Sukiade mengaku kecewa dengan amar keputusan hakim. Menurut  Made hakim dinilai salah mengambil keputusan.

Made mempertanyakan bagaimana hakim bisa menilai menggunakan kasus pidana umum sebab hal ini kan kasus yang tidak bisa dinilai hanya menggunakan dua alat bukti dan para tersangka tidak bersalah sebab sejauh ini hasil audit belum ada ditimbulkan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum