Lampung Timur – Kasus pembunuhan bocah berusia 11 Tahun yang ditemukan tewas tanpa kepala di areal perkebunan durian akhirnya menemui titik terang.
Diduga kuat, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah rebutan durian pada Kamis (3/3/22).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah saat konferensi pers mengatakan, telah menangkap dan menetapkan Khairul (25) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka ditangkap saat sedang menjaga kebun durian milik Adli bersama ayahnya, di dalam gubuk areal perkebunan durian,” ujar Kasat, Jumat (4/3).
Kasat menceritakan kronolis kejadian.
Saat sedang menjaga kebun durian itulah Korban bersama temannya mengambil dua buah durian yang terjatuh di kebun yang ditunggu oleh tersangka.
“Setelah itu, dua buah durian itu dibawa oleh korban ke sebuah gubuk yang berada sekitar 100 meter dari areal perkebunan yang ditunggu oleh tersangka,” jelasnya.
Kemudian korban mengajak temannya untuk mengambil kembali durian yang ada di kebun. Tetapi temannya tidak mau dan hanya menunggu di gubuk tersebut.
“Sedangkan korban pergi dari gubuk tersebut untuk mencari kembali buah durian,” tutur Kasat.
Rupanya, aksi korban mengambil durian tanpa izin diketahui oleh tersangka.
Tersangka lalu mengikuti korban yang saat itu sedang mencari durian. Tersangka pun memergoki korban dan menegurnya.
“Tersangka menegur korban, menanyakan durian yang telah diambil oleh korban,” kata Kasat.
Namun pelaku menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari korban.
“Kemudian korban mengambil sebilah pisau dari pinggangnya, dan seketika tersangka langsung merebut pisau tersebut. Lalu tersangka mendorong tubuh korban sampai jatuh ke tanah,” jelasnya.