Bengkulu – Perjalanan perkara laporan dugaan Perzinahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu masih terus bergulir.
Belum lama ini perkara yang sudah berjalan lebih dari 15 bulan itu baru mencapai tahap proses penyidikan di Polda Bengkulu. Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang dikeluarkan Polda pada tanggal 12 September 2022.
Pihak Polda menyebut, kasus itu masih dalam proses penyidikan dan penyidik akan melakukan pemeriksaan ke Labfor Bareskrim Polri.
Bukan hanya mendesak Polda Bengkulu untuk segera menyelesaikan perkara ini, bahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi pun juga dituntut untuk kerja cepat.
BK DPRD Provinsi didesak untuk menunjukkan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga marwah lembaga terhormat tersebut.
“Soal Gunadi masih dalam proses,” kata ketua BK, Zainal ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/22).
Zainal mengatakan, mungkin publik bertanya kenapa proses penyelesaian perkara ini memakan waktu yang cukup panjang.
Ia menyebut, hal itu karena seluruh yang dituduhkan oleh pelapor terhadap terlapor semuanya dibantah.
“Termasuk barang bukti yg katanya gambar dan video pendek itu pun dibantah. Jadi perlu pengujian oleh tim ahli,” imbuhnya.
Namun, terkait kapan dilakukan pengujian oleh tim ahli, politisi dari partai PKB itu belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Gunadi Yunir pada Mei 2021 lalu telah melaporkan teman nya sesama anggota DPRD yang diduga melakukan perzinahan dengan istri sahnya.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan hukum atas perkara tersebut. Baik di Polda Bengkulu maupun di BK DPRD Provinsi Bengkulu.
Sang terlapor, Herwin Suberhani merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu aktif, ia dilaporkan melakukan perselingkuhan dengan wanita inisial EG, yang merupakan istri sah Gunadi kala itu. (Red)