Seluma – Oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Maju Bersama berinisial AL (62) di amankan Kepolisian Sektor Talo Polres Seluma Polda Bengkulu.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kampai ini ditangkap lantaran melakukan tindak pemerasan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 02 Seluma di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Pelaku mendatangi sekolah dengan tujuan mengantar surat yang berisikan bahwa SMKN 02 Seluma melakukan kegiatan tanpa prosedural.
Dengan modus tersebut pelaku meminta sejumlah uang kepada Kepsek SMKN 02 Seluma, apabila tidak dituruti, ia mengancam pihak sekolah akan melaporkan ke pihak kepolisian.
Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo yang didampingi Kapolsek Talo Iptu Noprizal saat konferensi pers.
Dwi menjelaskan, kejadian ini diketahui saat pihak Polsek Talo mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya pemerasan yang kemudian ditindak lanjuti.
Diceritakan, pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekira pukul 08.00 WIB, korban (Kepsek) mengajak salah seorang guru honorer yaitu Yudi ke rumah pelaku AL.
Saat di rumah, pelaku AL mengajak korban untuk berdamai dan meminta uang sebesar Rp5 juta untuk syaratnya.
Setelah pertemuan itu korban mengutus salah seorang guru untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2,7 juta.
“Lalu uang tersebut disimpan pelaku di dalam jok sepeda motor,” ujarDwi, dilansir dari TbNews, Kamis (26/5/22).
Dari kronologis itu, lanjut Dwi, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan pada pelaku pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 di warung Kedai di Kelurahan Masmambang.
Dari penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan barang bunti uang sebsar Rp.2,7 juta.
“ Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemerasan. Berikut barang bukti berupa satu unit hp, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat Ormas Maju Bersama,” ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka, di persangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara. (Tb/danis)
