Pesan peringatan dikirim dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian.
Dalam waktu 1×24 jam maka konten tersebut harus diturunkan. Jika postingan tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Bila peringatan kedua tetap tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
Penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan.
“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual,” ujar Slamet.
Setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice.
“Sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam,” kata dia.
Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
“Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311,” ujarnya.