Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

Per 24 Februari 2021 Sudah Dikirimkan Melalui DM 12 Peringatan Virtual Oleh Siber Crime Polri

badge-check


Per 24 Februari 2021 Sudah Dikirimkan Melalui DM 12 Peringatan Virtual Oleh Siber Crime Polri Perbesar

Pesan peringatan dikirim dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten atau ujaran kebencian.

Dalam waktu 1×24 jam maka konten tersebut harus diturunkan. Jika postingan tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Bila peringatan kedua tetap tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

Penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan.

“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual,” ujar Slamet.

Setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice.

“Sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam,” kata dia.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

“Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311,” ujarnya.

Trending di Hukum