Penimbun Bio Solar Terancam Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Aparat Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar berinisial PI, yang kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pelaku diduga telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun terakhir, menggunakan truk Mitsubishi Fuso tua untuk mengumpulkan dan menjual kembali BBM bersubsidi secara ilegal.

Modus operandi PI melibatkan pembelian BBM di sejumlah SPBU dalam Kota Bengkulu. Ia menggunakan truk bernomor polisi BA 8604 RM yang dilengkapi tangki berkapasitas 200 liter. Kendaraan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tidak memenuhi standar laik jalan.

“Hasil pemeriksaan petugas UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) menunjukkan bahwa barang bukti kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana di Bengkulu, pada Jumat (7/11/25).

Meskipun truk tersebut tidak laik jalan, PI tetap menggunakannya untuk mengisi bahan bakar dengan memanfaatkan barcode BBM bersubsidi.

Data hasil pengecekan Pertamina mengungkapkan adanya 481 kali transaksi pembelian.

“Data hasil pengecekan Pertamina melalui transaksi barcode kendaraan sebanyak 481 kali transaksi dengan total pembelian 42,8 KL,” lanjut Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.

Setelah selesai melakukan pengisian di SPBU, PI akan kembali ke rumahnya. Di sana, BBM jenis bio solar yang telah terkumpul dalam tangki truk kemudian dikeluarkan menggunakan selang ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter untuk selanjutnya dijual kembali.

“Kemudian BBM jenis bio solar yang ada dalam tangki kendaraan dikeluarkan menggunakan selang ke dalam jeriken kapasitas 30 liter untuk dijual kembali,” ungkap Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan.

PI menjual kembali BBM tersebut seharga Rp 10.000 per liter, padahal ia membelinya dari SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter. Selisih harga ini menjadi keuntungan pribadi bagi penimbun tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa sejak tanggal 1 Juni 2025 hingga tertangkap tangan, pelaku sudah berhasil mengumpulkan dan menjual BBM sebanyak 21 KL.

Menurut keterangan pelaku, kegiatan jual beli BBM Bio Solar ini sudah dimulainya sejak awal tahun 2025. “Jika dikalkulasikan keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp 128 juta,” jelas Kompol Mirza Gunawan.

Selain tersangka PI, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Ini meliputi satu unit mobil truk, enam jeriken masing-masing berisi 30 liter bio solar, tiga jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta 174 liter bio solar yang belum sempat dijual.

Tersangka PI dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Saat ini, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. (Red)