Pengurus di Kecamatan Minta Musda, Plt Ketua Dianggap Solusi ke DPP LAM Kepri

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Karimun – Habisnya masa bakti Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sejak 2019 lalu, menjadi polemik tersendiri dikalangan pemangku adat di tingkat kecamatan.

Tidak itu saja, penundaan pemilihan ketua LAM sejak 2019 lalu dianggap sebahagian pengurus bermuatan politis dan melanggar ADRT.

“Sejak 2019 masa bakti pengurus LAM Kabupaten Karimun sudah berakhir, kenapa sampai saat ini tidak ada musyawarah daerah (Musda) untuk memilih dan membentuk kepengurusan baru, Apakah hal ini sesuai AD-ART,” tanya Datok Amirullah, Ketua LAM kecamatan Meral Barat, Kamis (2/6/22).

Ia juga meminta kepada DPP LAM Kepri agar mengambil langkah terkait masa bakti kepengurusan LAM Kabupaten Karimun yang telah habis masa berlakunya.

” Kami berharap, DPP LAM Provinsi Kepri dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk persiapan Musda pemilihan pengurus yang baru. Sudah tiga tahun berakhir. Kami berharap ada legalitas yang sah susuai AD-ART,” ujarnya.

Hal senada juga di sampaikan Datok Abdul Latif, anggota LAM Kecamatan Tebing. Akademisi Universitas Karimun inipun berharap agar LAM Kabupaten Karimun taat adminitrasi. Ia juga mengatakan dengan “kekosongan” selama tiga tahun terakhir, dapat memicu polemik di tingkat kecamatan.

” Tiga tahun tidak ada Musda pengurusan yang baru, ada apa, Ini tentunya sudah tidak sesuai lagi dengan AD-ART. Kita sendiri yang membuat organisasi adat kita ini “kecil”, karna kita “mengecilkan” pola pikir kita masing-masing.” Jelasnya di bilangan Tebing.

Selain itu juga, beliau berharap agar LAM Kabupaten Karimun tidak terlibat politik praktis. Apalagi jika menjadi alat politik oleh kepala daerah.

” LAM tidak ada kaitannya dengan kepentingan partai dan politik pemerintahan, LAM adalah Lembaga Adat yang harus di junjung tinggi. Dan LAM tidak dapat di intervensi oleh kepentingan politik,” pungkasnya.

Hingaa berita ini ditayangkan, belum satupun pihak DPP LAM Provinsi Kepri yang memberikan keterangan terkait kekosongan kepengerusan LAM Kabupaten Karimun. (Esp)