Menu

Mode Gelap
Diguyur Hujan, Warga Pasir Panjang Antusias Hadiri Kampanye Ansar Nyanyang Presiden Jokowi Yakini Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dalam Lima Tahun DPR Dinilai Tak Perlu Tambah Komisi Meski Kementerian Bertambah Pengangguran AS Meningkat, Rupiah Menguat Hingga 0,64% Peringatan Dini BMKG, Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Pengakuan Sandra Dewi, Cerita Beban Keuangan Usai Suami Terjerat Kasus Hukum

Hukum

Pengiriman 60 Pekerja Migran ke Polandia di Gagalkan Polda NTB

badge-check


tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pelanggaran prosedur perekrutan 60 PMI Perbesar

tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pelanggaran prosedur perekrutan 60 PMI

– Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat () menggagalkan pengiriman 60 Pekerja Migran (PMI) tujuan Polandia.

Kepala Subbidang , , dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur perekrutan 60 PMI.

“Jadi indikasi pelanggarannya merekrut tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan melainkan secara perorangan,” kata Pujawati.

Lanjut Pujawati, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tiga tersangka dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Mereka berinisial MN, HZ, dan PJ. Terkait peran, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik kini masih melakukan pendalaman.

Namun dari hasil penyidikan sementara terungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus mengambil keuntungan dari korban.

Salah satunya dengan memberikan pelatihan pemantapan kemampuan untuk dapat bekerja di Polandia.

Para korban yang diketahui sebagian besar berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah itu terungkap menyetorkan uang tunai kepada para tersangka.

“Nominal yang diberikan beragam, kisaran Rp15 juta sampai Rp20 juta,” ungkapnya dikutip dari antara, Senin (30/5/22).

Pujawati menuturkan, kasus ini sudah masuk tahap penahanan ketiga tersangka di Rutan Polda . Penanganan kasus ini dipastikan masih berjalan pada tahap penyidikan.

Trending di Hukum