Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Pengembangan Kasus Penjualan Materai Palsu, Warga Banten Ditangkap

Avatar Of Waredbadge-check


[Kemeja Coklat] Pelaku saat diperiksa pihak Kepolisian
Perbesar

[Kemeja Coklat] Pelaku saat diperiksa pihak Kepolisian

Warga Provinsi inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) karena menjual materai palsu.

”Tersangka kita tangkap atas pengembangan dari tersangka inisial S,” kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus AKBP Florentus, Jumat kemarin (4/11/22).

Tersangka HD diketahui menjual materai palsu di akun , tempat tersangka S membeli.

Penangkapan tersangka HD berdasarkan keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tipidter beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.

Kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

“Dari bukti transaksi yang berhasil disita, omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan (Juli -September 2022) hampir mencapai 1 Milliar rupiah,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum