Menu

Mode Gelap
Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024 13 Cara Efektif Menerapkan Disiplin pada Anak Sejak Dini 13 Remaja Konvoi Bawa Sajam Diamankan Polisi di Penjaringan Jakarta Utara Kinerja Kejari Mukomuko Tuai Kritikan, Akan Dilaporkan ke Jamwas

Hukum

Pengembang Bebas Bangun Perumahan, AKJII Gowa Pertanyakan Fungsi Pengawasan Dewan

badge-check


Salah satu pengembang yang diduga membangun perumahan di lokasi lahan pertanian produktif Perbesar

Salah satu pengembang yang diduga membangun perumahan di lokasi lahan pertanian produktif

Gowa – Banyaknya Pengembang yang bebas melakukan pembangunan Perumahan Subsidi ataupun Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

“Seakan-akan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya sebatas peraturan tanpa ada implementasi lapangan,” ujar Dewan Pengawas Asosiasi Kajian Jurnalis Independen Nasional (AKJII) Kabupaten Gowa Risandi Daeng Bombong, Minggu (12/3/23).

Hal tersebut sesuai Fakta lapangan, banyaknya lahan Produktif Pertanian yang beralihfungsi  menjadi lahan perumahan khususnya, di Kecamatan Barombong, Desa Kanjilo dan Kelurahan Lembang Parang.

Sebagai contoh, kata Risandi, rencana pembangunan Perumahan Arrain Residence yang berada di Desa Kanjilo dan Perumahan Subsidi Jene’tallasa Residence III dengan pengembang PT Anugerah Pratama Gowa yang berada di Kelurahan Lembang Parang.

Sebelumnya, perumahan ini disorot  keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi Kabupaten Gowa.

“Sampai sekarang masih melakukan aktivitas penimbunan tanpa adanya langkah dari pihak Pemerintah ataupun DPRD Kabupaten Gowa sebagai Pembuat dan pengawas Perda untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ungkap Risandi.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut bila terus terjadi tanpa adanya gerakan dari pemerintah maupun DPRD untuk menghentikan proses yang berjalan.

“Kami khawatir jika aktivitas tersebut terus berjalan maka dampak terburuknya adalah kelangsungan hidup para petani di masa yang akan datang,” tambahnya.

Padahal, ujar Risandi, terkait alih fungsi lahan Pemda Kabupaten Gowa telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gowa.

“Disebutkan, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan sudah dikuatkan dengan adanya Perda kabupaten Gowa nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” urainya.

Ia berharap, DPRD  konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan dan mengawasi Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kalau Pemerintah Daerah dan DPRD tidak mau mengawasi dan menjalankan secara efektif, lebih baik cabut saja Perda tersebut agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Gowa dari Dapil VII Pallangga-Barombong, Riskiyah, saat diminta klarifikasi terkait tugas dan fungsi anggota dewan dalam pengawasan Perda nomor 03 tahun 2019 belum memberikan jawaban. (red*/sattu)

Trending di Hukum