Penetapan Tersangka Oknum Polisi Dalam Kasus BSI Cabang Bengkulu Dinilai Janggal

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Mendadak munculnya nama seorang oknum polisi inisial YF sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi uang deposito nasabah Bank BSI Cabang Bengkulu yang menyeret terdakwa Tiara Kania Dewi dinilai janggal.

Hal ini dikemukakan oleh Kuasa Hukum YF, Dede Frestein SH MH, saat diwawancarai usai menggelar Konferensi Pers di Black Rock Cafe kota Bengkulu, Jumat (7/2/25) sore.

“Harapan kami sidang terdakwa Tiara ini terlebih dahulu diperiksa dalam pokok pembuktian saksi-saksi dan ahli, supaya terang, barulah kemudian ketika putusan ditetapkan jika ada tersangka-tersangka baru,” terang Dede.

Terkait ditersangkakannya YF dalam perkara tersebut, Dede mengatakan, pihak mereka sedang menyiapkan langkah-langkah hukumnya.

2 langah hukum tersebut yakni Prapid atau gelar perkara khusus, guna mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka terhadap YF.

Dede mengatakan, terkait status tersangka YF itu juga pihak mereka baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

“Tapi surat penetapan tersangkanya belum, nah ini yang membuat kita ambigu, status tersangka ini dari mana munculnya, kalau dari pengembangan perkara berdasarkan keterangan saksi? saksi yang mana?, ” imbuh Dede.

Karena kata Dede, YF ini merupakan nasabah, bahkan YF ini selaku korban yang mengalami kerugian terbesar dalam kasus ini, dan mereka bisa membuktikan.

Lebih lanjut Dede menerangkan, berdasarkan unsur pasal 63 UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Syariah.

Yang bisa melakukan perbuatan tersebut hanya anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai Bank Syariah.

“Jadi janggal jika ada orang di luar manajemen bank BSI dijadikan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (Red)