Satujuang- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melaporkan bahwa pada Kuartal III Tahun 2024, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai 126,09% dari target APBN.
Dalam periode Januari hingga 30 September 2024, total penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp239,39 miliar, dengan pertumbuhan positif sebesar 185,33% dibandingkan tahun sebelumnya (YoY).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa pertumbuhan signifikan ini terutama didorong oleh kinerja sektor Bea Masuk, yang meningkat sebesar 460,86% (YoY), serta Cukai yang tumbuh sebesar 285,01% (YoY).
Rincian penerimaan menunjukkan bahwa Bea Masuk mencapai Rp228,01 miliar, Cukai Rp5,45 miliar, dan Bea Keluar Rp5,93 miliar.
Selain itu, penerimaan perpajakan dari Bea Cukai Aceh meliputi PPN Impor sebesar Rp558,09 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp121,81 miliar.
Sehingga total penerimaan negara dari semua sektor mencapai Rp949,30 miliar dengan pertumbuhan 465,61% (YoY).
Leni juga menyoroti bahwa importasi gas alam, khususnya propane dan butana, menjadi kontributor utama penerimaan Bea Masuk, sementara pembayaran cukai hasil tembakau turut meningkatkan sektor Cukai.
Untuk mendukung transparansi, masyarakat dapat memantau kinerja penerimaan melalui laman resmi Kanwil Bea Cukai Aceh di https://kanwilaceh.beacukai.go.id/ppid/rekapitulasi-penerimaan-negara.html.
Sebagai instansi vertikal Bea Cukai, Kanwil Aceh berkomitmen untuk mengamankan penerimaan negara.
Upaya tersebut mencakup fasilitasi eksplorasi migas, peningkatan ekspor CPO, serta asistensi kepada UMKM.
Bea Cukai Aceh juga berfokus pada pengawasan peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal, serta memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai.(Red/rls)