Penahanan Ketua KPU Bengkulu Selatan Guncang Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggaraan Pilkada

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Bengkulu Selatan- Penahanan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Erina Okriani, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Kamis (6/11/25), memicu sorotan tajam terhadap kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.

Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp25 miliar ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang menjadi penjaga integritas demokrasi tersebut.

Baca Juga :  Bulan Puasa, Kepala Sekolah Ini Digrebek Ngamar di Hotel Dengan Istri Orang

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Catur Putra, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Erina langsung ditahan.

“Benar, hari ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Erina Okriani selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD tahun anggaran 2024,” kata Hendra.

Baca Juga :  Jual Samcodin, Warga BS Diamankan Polisi

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-694/L.7.13/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-696/L.7.13/Fd.2/11/2025.

Setelah pemeriksaan intensif, Erina digiring ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 November 2025.

Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang semestinya digunakan untuk tahapan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Evaluasi, Sukarni Dunip Tegaskan Perbaikan dan Peningkatan Kerja

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Hendra.

Sebelumnya, dua pejabat KPU Bengkulu Selatan lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR, mantan Sekretaris KPU, dan AA, bendahara dana hibah Pilkada 2024. (Red)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *