Satujuang, Bengkulu Selatan- Penahanan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Erina Okriani, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Kamis (6/11/25), memicu sorotan tajam terhadap kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.
Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp25 miliar ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang menjadi penjaga integritas demokrasi tersebut.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Catur Putra, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Erina langsung ditahan.
“Benar, hari ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Erina Okriani selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD tahun anggaran 2024,” kata Hendra.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-694/L.7.13/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-696/L.7.13/Fd.2/11/2025.
Setelah pemeriksaan intensif, Erina digiring ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 November 2025.
Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang semestinya digunakan untuk tahapan pemilihan kepala daerah.
“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Hendra.
Sebelumnya, dua pejabat KPU Bengkulu Selatan lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR, mantan Sekretaris KPU, dan AA, bendahara dana hibah Pilkada 2024. (Red)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt









