Malang Kota – DPRD Kota Malang mengadakan Rapat Paripurna membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat, Selasa (28/12/21)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, Ranperda ini dibentuk agar seluruh masyarakat Kota Malang mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang sama.
“Kita menginginkan masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum bila mereka menghadapi masalah. Setelah nanti aturannya turun, segera bisa ke Bagian Hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum, baik itu perdata maupun pidana, semuanya mendapatkan bantuan hukum,” jelas Made.
Kata Made, hal ini menjadi sebuah komitmen bersama Pemkot Malang untuk membantu masyarakat agar mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum.
“Harapan saya, dengan Ranperda ini betul-betul masyarakat Kota Malang yang punya perkara hukum tidak harus bingung. Karena Pemkot Malang akan hadir memberikan bantuan bagi mereka yang berperkara,” sambungnya.
Made melanjutkan, masyarakat akan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi resmi.
“Tentunya nanti ketika Ranperda sudah selesai menjadi Perda, ada perwalnya, harapan kita ada sosialisasi kepada masyarakat agar program ini dipahami dan dimengerti,” imbuhnya.
Made juga menuturkan, hal ini dilakukan agar masyarakat paham apa yang harus dilakukan untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapinya. Ranperda ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat termasuk terkait masalah hukum. (dw surya)
