Pemkot Batu Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Kota Batu – Pemerintah Kota Batu mendapatkan Dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Batu Tahun 2022-2024 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Dokumen tersebut sore RI secara langsung oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reni Windyani, di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Jakarta, Kamis (1/12/22).

Persub RT/RW Kota Batu 2022-2042 telah diterbitkan dengan nomor PB.01/737.II-200/IX/2022 tanggal 23 September 2022 oleh Kementrian ATR/BPN RI. Persub RT/RW ini adalah sebagai prasyarat ditetapkannya Perda RT/RW Kota Batu Tahun 2022-2042, sebagai pengganti Perda No 7 Tahun 2011.

Wali Kota Batu menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari Kementrian ATR/BPN RI dalam proses menyusun Ranperda Revisi RT/RW.

“Kami sangat menyadari bahwa lingkungan Kota Batu harus kami jaga sebaik-baiknya dan kami akan lebih yakin jika ada payung hukumnya dan salah satunya adalah Perda RT/RW,” kata Wali Kota Batu.

Dewanti Rumpoko juga menjelaskan bahwa Perda RT/RW ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan investor. Selain itu Wali Kota Batu berharap Kementrian ATR/BPN RI bisa mendampingi hingga penetapan Perda RT/RW.

“Mohon didampingi sampai proses perda, bahkan ketika Jawa Timur revisi RT/RW bisa sinkron,” ucap Wali Kota..

Menerima dokumen Persub, Wali Kota Batu didampingi oleh Kepala Bappelitbangda, M Forkan, bersama Kabid P3SDAIK, Rizaldi.

Kepala Bappelitbangda mengatakan proses pengajuan Persub ini telah melewati proses yang panjang sejak tahun 2019.

Perda RT/RW yang nanti ditetapkan juga berpengaruh besar terhadap langkah yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu dalam pembangunan daerah, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Perkembangan Kota Batu sebagai kota wisata begitu cepat dan membutuhkan revisi RT/RW. Untuk itu kami mengajukan Persub ke revisi RT/RW ke Kementrian ATR/BPN RI sesuai PP 21 Tahun 2021,” kata Forkan.

Persub ini nanti akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, yang selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Setelah dari Mendagri, hasil evaluasi akan diberikan kembali ke daerah untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (prokopim/dws).