Satujuang- Pemkab Lebong, Provinsi Bengkulu menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Instansi.
“Saya mengapresiasi kinerja OPD yang mendapatkan predikat ketiga dari Ombudsman Provinsi Bengkulu untuk tahun 2023,” ungkap Bupati Lebong, Kopli Ansori, Kamis (29/2/24).
Kopli juga menekankan pentingnya meningkatkan pelayanan untuk mencapai predikat pertama di provinsi.
Ia juga berterima kasih kepada Ombudsman RI Provinsi Bengkulu atas penghargaan tersebut.
“Pada tahun 2022, Kabupaten Lebong menempati peringkat kelima, naik menjadi peringkat ketiga pada tahun 2023,” imbuh Pjs Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu.
Meskipun secara keseluruhan pelayanan sudah baik, masih ada aspek pengelolaan pengaduan, sarana prasarana, persepsi masyarakat, dan pelayanan yang perlu ditingkatkan.
“Rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong tahun 2023 menunjukkan beberapa OPD dengan nilai tertinggi,” imbuhnya.
Berikut rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong tahun 2023 periode penilaian Juni -Oktober 2023:
Puskesmas Taba Atas dengan nilai 94,13, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 92,85, Dinas Kesehatan 92,47, Puskesmas Sukaraja 92,21, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 91,89.
Lalu ada Dinas Sosial 90,85 kmudian terahir Dinas Kesehatan meraih nilai 89,57, dengan nilai akhir secara keseluruhan 92,00 termasuk dalam zona hijau atau kualitas tertinggi.
Penyerahan penghargaan tersebut disaksikan oleh wakil Bupati Lebong, Sekda Lebong dan kepala OPD Pemkab Lebong.(NT/FK)