Satujuang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sampai saat ini belum mengambil keputusan larangan terhadap penyelenggaraan pernikahan, meskipun sinyalemen berkembang di tengah-tengah masyarakat sudah ada larangan terhitung bulan Januari 2021 mendatang.
Pernyataan itu diungkapkan Sekda Kabupaten Kaur Nandar Munadi, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Nandar, kendati tidak dipungkiri di wilayah Kabupaten Kaur, sudah ada beberapa masyarakat yang terpapar Covid 19, namun larangan terhadap kegiatan yang mengundang keramaian belum diputuskan.
Tetapi sejak adanya wabah pandemi Covid 19 ini, Pemkab sudah mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan kesehariannya, termasuk saat pelaksanaan resepsi pernikahan.
“Tidak dipungkiri, kendati kita (Pemkab,red) sudah menyampaikan agar menerapkan prokes, namun kenyataannya masih banyak yang belum menerapkannya. Artinya kesadaran pentingnya prokes seperti, memakai masker, mencuci tangan dan mengatur jarak, yang perlu diingatkan lagi kepada masyarakat, walaupun Surat Edaran (SE) telah di buat dan di edarkan,” ujarnya pada Rabu, (23/12/2020).
Lebih lanjut ditambahkan, dengan Kabupaten Kaur saat ini sudah berada di zona Orange, namun kewenangan untuk memutuskan larangan tersebut, sepenuhnya tergandung Bupati Kaur. Apalagi sampai saat ini ia juga belum menerima mandat apapun terkait larangan mengadakan pesta resepsi pernikahan terhitung bulan awal tahun depan.
“Sejauh ini apabila ada masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan, agar mematuhi displin prokes secara ketat. Itu di nilai sudah sangat efektif untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kaur ini, dan bisa kembali menjadi status zona hijau,” tutup Sekda Nandar. (Rohil Minata RRI/Rls)