Aceh Barat – Kepala BKPSDM Aceh Barat Amril Menyikapi Terkait adanya pernyataan salah satu LSM disalah satu media tentang pemutusan kontrak kerja ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup pemkab Aceh Barat.
Beliau menjelaskan, hal tersebut adalah bukan dari keputusan dari Pimpinan Daerah Aceh Barat. Namun Pj. Bupati Aceh Barat hanya menjalankan tugas dan fungsinya.
Serta menindaklanjuti surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
“Ini bukan keputusan dari Bapak Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi yang harus memberhentikan ribuan para THL di Aceh Barat pada 28 November 2023 mendatang” tegas Amril Nuthihar kepada media, Rabu (11/1/23).
Beliau menambahkan, bahwa Bapak Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi hanya menjalankan regulasi pusat yang sudah diintruksikan kepada seluruh kepala daerah.
Ungkap Amril, pemberhentian pengabdi ribuan Tenaga Harian Lepas (THL), akan segera berakhir 10 bulan mendatang.
“Ribuan Para THL pun masih bisa bekerja hingga waktu yang ditentukan, yaitu hingga November 2023 mendatang,” jelasnya.
Tambah Amril, Kebijakan tersebut memang harus dilakukan oleh kepala daerah guna menindaklanjuti surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dimana surat tersebut terverifikasi dengan Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (outsourcing).