Satujuang, Bengkulu – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Darurat Pulau Enggano kini justru menimbulkan tanya besar yakni Siapa yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya di lapangan?
Meski melibatkan 21 lembaga negara, Inpres ini dinilai tidak memiliki satu otoritas tunggal sebagai pemegang komando.
Tanpa kejelasan kepemimpinan, kekhawatiran akan tumpang tindih peran dan mandeknya kerja di lapangan semakin nyata.
Pemerhati sosial Bengkulu, Babulhairien, mengkritisi ketidakjelasan struktur pelaksana dalam Inpres tersebut.
“Isi Inpres tidak menunjuk siapa yang mengepalai. Semua hanya bekerja sesuai tugas masing-masing. Ini beda dengan Inpres Koperasi Merah Putih yang jelas menunjuk Menko Pangan sebagai penanggung jawab,” ujarnya, Senin (30/6/25).
Setelah membaca Inpres 12/2025 secara menyeluruh, Babulhairien menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya penunjukan Penjabat (Pj) khusus atau otorita pelaksana utama di Pulau Enggano.
“Ternyata betul, tidak ada otorisasi yang jelas. Ini sangat berisiko menimbulkan kebingungan dan saling tunggu perintah di lapangan,” tegasnya.
Masalah kian kompleks jika otoritas didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagaimana tersirat dalam poin ke-18 Inpres.
“Kalau tim provinsi yang ambil alih, bagaimana mungkin mereka bisa memberi perintah ke pejabat setingkat eselon I kementerian? Ini rawan konflik kepentingan dan tidak seimbang secara struktur birokrasi,” kritiknya.
Tanpa komando tunggal, kerja lintas kementerian yang seharusnya kolaboratif bisa berubah menjadi ajang saling tunggu dan lempar tanggung jawab.
Hingga akhir Juni, kondisi Pulau Enggano tak banyak berubah. Krisis ekonomi akibat terputusnya distribusi logistik sejak pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai pada Maret 2025 belum juga teratasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang telah mengirim Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan RI ke Pulau Enggano pada Sabtu (28/6).
Namun kapal ini tidak bisa berfungsi maksimal karena laut di Pelabuhan Malakoni terlalu dangkal.
“Ironisnya, kapal yang ditugaskan untuk membantu transportasi warga dan hasil bumi malah salah spesifikasi, tak sesuai dengan pelabuhan yang ada,” celetuk Babulhairien .
Di sisi lain, Pemprov Bengkulu baru sebatas memantau pengerukan yang dilakukan oleh PT Pelindo II di Pelabuhan Pulau Baai. Belum tampak ada intervensi langsung ke Enggano.
Media lokal bahkan mencatat Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu meninjau lokasi secara terpisah, terkesan menunjukkan koordinasi yang minim.
Publik kini menanti sikap Presiden Prabowo. Apakah ia akan segera menunjuk satu figur atau lembaga sebagai leading sector pelaksana Inpres di Enggano? Atau membiarkan sistem kerja kolektif tanpa pemimpin?.
“Tanpa otoritas yang jelas, Inpres 12/2025 bisa jadi hanya sebatas dokumen tanpa daya paksa. Dan Pulau Enggano, sekali lagi, akan ditinggalkan dalam kebisingan janji pembangunan,” pungkas Babulhairien. (Red)
