Satujuang.com – Unit Reskrim Polsek Teras Terunjam Polda Bengkulu melakukan perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan peristiwa membawa, memiliki, menyimpan dan atau membeli Kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan pada Jum’at ( 18/09 ) pukul 08.00 WIB Kemarin dan melakukan koordinasi dengan staf Samsat Polda Bengkulu via aplikasi Whatsapp untuk mengetahui identitas pemilik motor berdasarkan Nomor rangka dan Nomor Mesin Kendaran bermotor.
Hasil dari kegiatan ini diperoleh data bahwa pemilik Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam bernama Evi Milawati, alamat Jl. Cempaka Rt 6/2 Kebun Beler Bengkulu dengan Nomor Polisi BD 5935 ED, tahun pembuatan 2008 warna hitam.
Setelah mengetahui identitas pemilik motor Polsek Teras Terunjam melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu via whatsapp untuk mendatangi pemilik Kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa benar Kendaraan bermotor yang diamankan adalah Ranmor milik saudari Evi Milawati.
Berdasarkan pengakuan pemilik sepeda motor bahwa Kendaraan roda 2 tersebut pada tahun 2010 dipinjam oleh adik iparnya saudara Agus berikut dengan STNK dan BPKB namun tidak dikembalikan dan korban tidak membuat Laporan kepada Polisi. Kemudian saudara Agus menggadaikan motor kepada Eva yang akhirnya korban tidak mengetahui lagi keberadaan Kendaraan sepeda motor miliknya.
Dari hasil penyelidikan bahwa belum cukup barang bukti adanya Peristiwa Curat atau Curanmor serta penggelapan Sepeda Motor Yamaha Mio milik Evi karena korban tidak atau belum membuat Laporan Polisi maka terduga pelaku yakni Yuda dan Yudo yang sempat diamankan dan dilakukan interogasi pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 pukul 23.40 Wib di Polsek Teras Terunjam kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.