Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

Pemilik Tak Melapor, Polsek Teras Terunjam Lepas Terduga Pelaku Motor Bodong

badge-check

Satujuang.com – Unit Reskrim Polsek Teras Terunjam melakukan perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan peristiwa membawa, memiliki, menyimpan dan atau membeli Kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan pada Jum’at ( 18/09 ) pukul 08.00 WIB Kemarin dan melakukan koordinasi dengan staf Samsat via aplikasi untuk mengetahui identitas pemilik motor berdasarkan Nomor rangka dan Nomor Mesin Kendaran bermotor.

Hasil dari kegiatan ini diperoleh bahwa pemilik Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam bernama Evi Milawati, alamat Jl. Cempaka Rt 6/2 Kebun Beler dengan Nomor Polisi BD 5935 ED, tahun pembuatan 2008 warna hitam.

Setelah mengetahui identitas pemilik motor Polsek Teras Terunjam melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ratu Agung via untuk mendatangi pemilik Kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa benar Kendaraan bermotor yang diamankan adalah Ranmor milik saudari Evi Milawati.

Berdasarkan pengakuan pemilik sepeda motor bahwa Kendaraan roda 2 tersebut pada tahun 2010 dipinjam oleh adik iparnya saudara Agus berikut dengan STNK dan BPKB namun tidak dikembalikan dan korban tidak membuat Laporan kepada Polisi. Kemudian saudara Agus menggadaikan motor kepada Eva yang akhirnya korban tidak mengetahui lagi keberadaan Kendaraan sepeda motor miliknya.

Dari hasil penyelidikan bahwa belum cukup barang bukti adanya Peristiwa Curat atau serta penggelapan Sepeda Motor Yamaha Mio milik Evi karena korban tidak atau belum membuat Laporan Polisi maka terduga pelaku yakni Yuda dan Yudo yang sempat diamankan dan dilakukan interogasi pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 pukul 23.40 Wib di Polsek Teras Terunjam kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.

Trending di Hukum