Pemerintah Siap Umumkan UMP 2025, KSPI Ajukan Tuntutan Baru

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Jakarta- Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada November 2024.

Namun, hingga awal bulan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memastikan apakah UMP tahun depan akan mengalami kenaikan.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) akan melonggarkan indeks tertentu.

Atau hal ini adalah variabel alfa dalam formula UMP tahun 2025, tetapi ia enggan mengungkap besaran alfa yang diusulkan Depenas.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, variabel alfa ditetapkan berada dalam rentang 0,10 hingga 0,30. Usulan penyesuaian alfa ini disampaikan oleh Serikat Pekerja dan pihak pengusaha.

Serikat Pekerja mengusulkan nilai alfa sebesar 1, sementara pengusaha mengusulkan alfa maksimal 0,30.

Menurut Indah, meskipun ada perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha, Depenas mampu mencapai kesepakatan untuk direkomendasikan kepada pemerintah.

Usai sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen untuk tahun 2025.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa perubahan yang diamanatkan MK seharusnya langsung berlaku, termasuk pasal-pasal terkait pengupahan.

KSPI berargumen bahwa perubahan ini otomatis menggugurkan ketentuan dalam PP No. 51 Tahun 2023 yang hanya menetapkan alfa pada rentang 0,10 hingga 0,30.

Menurut Said, dengan mempertimbangkan inflasi sekitar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, maka kenaikan UMP sebesar 8-10 persen adalah tuntutan yang logis dan wajar.

KSPI juga mendesak pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk berdialog guna merumuskan formula kenaikan upah yang mengakomodasi kebutuhan hidup layak (KHL).

KSPI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan MK ini segera diberlakukan, termasuk penghapusan ketentuan dalam PP No. 51 Tahun 2023 yang dianggap sudah tidak relevan pasca putusan MK.(Red/kumparan)