Pemadanan NIK-NPWP Wajib Pajak Indonesia Mulai 1 Juli 2024

Avatar Of Tim Redaksi
Nik Jadi Npwp Mulai Juli 2024, Ini Panduan Validasi Dan Pengecekan Pemadanan Nik-Npwp Wajib Pajak Indonesia Mulai 1 Juli 2024
NPWP

Satujuang- Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib (NPWP) bagi setiap wajib di .

Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya pemadanan data antara NIK dan NPWP yang harus dilakukan sebelum hari ini, Minggu (30/6/24).

Pemadanan Nik-Npwp Wajib Pajak Indonesia Mulai 1 Juli 2024

Hingga 19 Juni 2024, masih terdapat 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP dari total 74,45 juta Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri.

Baca Juga :  DPP FK LSM & Pers Provinsi Bengkulu Dukung Langkah Polres Mukomuko

Ditjen Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebagian besar data NIK sudah dipadankan secara mandiri oleh wajib , yakni sekitar 4,32 juta, sementara sisanya dipadankan oleh sistem.

Bagi yang belum melakukan pemadanan, Direktorat Jenderal akan memberlakukan sanksi berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Baca Juga :  FPBK Ajak Masyarakat Sukseskan Goro Lingkungan Minggu Besok

Proses pemadanan NIK-NPWP hanya berlaku untuk mereka yang telah memiliki NPWP sebelumnya. Untuk masyarakat yang baru akan mendaftar, NPWP mereka akan otomatis terdaftar sesuai dengan NIK mereka.

Wajib dapat melakukan validasi NIK mereka sendiri melalui portal resmi .go.id dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan.

Langkah ini mencakup verifikasi NIK, pengecekan keabsahan data, dan pengubahan profil yang sesuai.

Baca Juga :  Pemerintah Kembali Alokasikan Tambahan Anggaran Perlindungan Sosial 55,21 Triliun

Upaya ini diperkuat dengan peringatan bahwa tidak melakukan pemadanan dapat menghambat akses terhadap layanan perpajakan.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan integritas data perpajakan serta mempermudah proses administratif bagi seluruh wajib di .(Red/kumparan)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News