Satujuang- Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya pemadanan data antara NIK dan NPWP yang harus dilakukan sebelum hari ini, Minggu (30/6/24).
Hingga 19 Juni 2024, masih terdapat 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebagian besar data NIK sudah dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, yakni sekitar 4,32 juta, sementara sisanya dipadankan oleh sistem.
Bagi yang belum melakukan pemadanan, Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan sanksi berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Proses pemadanan NIK-NPWP hanya berlaku untuk mereka yang telah memiliki NPWP sebelumnya. Untuk masyarakat yang baru akan mendaftar, NPWP mereka akan otomatis terdaftar sesuai dengan NIK mereka.
Wajib pajak dapat melakukan validasi NIK mereka sendiri melalui portal resmi pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan.
Langkah ini mencakup verifikasi NIK, pengecekan keabsahan data, dan pengubahan profil yang sesuai.
Upaya ini diperkuat dengan peringatan bahwa tidak melakukan pemadanan dapat menghambat akses terhadap layanan perpajakan.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan integritas data perpajakan serta mempermudah proses administratif bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.(Red/kumparan)