Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

Hukum

Pelaku Postingan Asusila di Jerat UU ITE

badge-check

Satujuang.com – Meski Mengaku Belum Mendapatkan Pelanggan, seorang pria yang sengaja membuat Postingan Konten Asusila yang telah ditangkap kemarin (Jum’at, 11/09/20) oleh subdit syber Ditreskrimsu Polda Bengkulu akan Tetap Diproses Secara Hukum.

Pelaku yang melakukan Postingan konten Asusila di salah satu akun media sosial yakni instagram milik pribadi , seorang pria berinisial S-A alias B-O (43) warga Kota Bengkulu asal Rupit Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan Tim Subdit Reskrimus Polda Bengkulu Kota Bengkulu. Melalui nomor telefon genggam yang Ia cantumkan pada akun media miliknya.

Polisi berhasil mengetahui keadaannya dan menangkap di kediamannya Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu pada siang hari Jumat yang lalu (11/09).

Dari hasil pemeriksaan terkait unggahan konten asusila di akun media sosial miliknya, diketahui Pelaku B-O juga menawarkan jasa Pijatan Full Body (Pijatan seluruh tubuh) khusus kaum lelaki.

Ia juga mencantumkan nomor telepon genggam aktifnya di media sosial agar pembaca yang tertarik atas jasa yang Ia tawarkan dapat lebih mudah melakukan komunikasi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan, Meski mengaku belum mendapatkan pelanggan dari postingan yang Ia sebarkan dan sudah dilihat banyak orang ini, pelaku berinisial SA tetap diproses secara hukum.

” Kemungkinan pelaku akan’ dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan masih banyak konten yang belum disebarkan kepada khalayak dan ada pelaku lain yang ikut terlibat.

Ditambahkan oleh Kanit 1 Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu AKP. Perdhana Mahardika, bahwa video asusila yang di posting oleh pelaku bukanlah video pertama yang Ia sebarkan, melainkan pelaku sudah berkali kali menyebarkan video orang lain dalam akun media sosial miliknya.

Penulis : Erika Sembiring

Trending di Hukum