Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

SJ News

Pelaku Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Dimaafkan Korban, Sidang Tetap Berlanjut

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Kuasa Hukum Terdakwa Perbesar

Kuasa Hukum Terdakwa

Satujuang- Kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) telah masuk babak persidangan di , Jumat (16/2/24).

Meski demikian, pihak korban telah memaafkan pelaku, yang dapat meringankan hukuman.

“Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, pihak APKnya yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan,” ujar Dadang Suwoto, kuasa hukum terdakwa inisial Y.

Pengacara lain, Robert Leonardus Lumban Gaol, mengungkapkan bahwa tim pengacara telah berupaya membujuk pihak korban.

Mereka menunggu hasil persidangan dengan harapan kliennya akan mendapat hukuman yang lebih ringan karena pihak korban telah memaafkannya.

“Meskipun APK yang dipasang di Kecamatan Srengat rusak sekitar 70%, saya tidak memiliki cukup bukti untuk menuduh pelaku yang sama,” ungkap Kuat, salah seorang korban yang juga Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten .

Meskipun kerugian materiil mencapai sekitar Rp.30 Juta, ia menyerahkan semuanya pada proses hukum yang tengah berjalan.

Kuat berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat bersaing secara fair dan mematuhi aturan yang ada.(NT/Herlina)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News