Satujuang- Satreskrim Polres Buru mengungkap kasus pencurian emas kubah Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.
“Emas seberat 2,6 kilogram dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar dilaporkan hilang pada tanggal 4 Maret 2024,” ungkap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, Senin (11/3/24).
Pelaku yang diketahui bernama AG atau Amin Gay ditangkap di Kota Namlea ketika hendak kabur ke Maluku Utara.
Kapolres menyatakan bahwa AG telah mengakui perbuatannya. Dimana berawal dari pelaku memanjat kubah menggunakan tangga untuk mengambil tiang Alif yang terdapat di atas kubah mesjid.
“AG juga mengakui telah menyembunyikan emas tersebut di tiga lokasi yang berbeda dengan cara ditimbun,” imbuhnya.
Saat ini, AG ditahan atas pelanggaran pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Tindakan penegakan hukum terhadap pelaku ini dilakukan dengan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi.(NT/kumparan)