Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

badge-check

Satujuang.com – Teka teki pelaku bom yang tewas di depan halaman gereja Katedral , , perlahan-lahan mulai terungkap.

Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, pelaku bom terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan. Dari data yang diperoleh keduanya adalah pasangan suami istri yang baru menikah enam bulan. “Betul pelaku pasangam suami istri baru menikah enam bulan,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (29/3/21).

Seperti diketahui, pasca bom beredar foto seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic berboncengan dengan seorang wanita. Motor dengan nopol DD 5984 MD tersebut tampak hancur.

Menurut Argo, identitas laki-laki tersebut diketahui L sementara yang wanita YSF pekerjaaan swasta. “Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk mengungkap pelakunya lainnya,” ujar Argo.

Dia mengatakan, sejumlah tempat sudah digeledah untuk mencari bukti lainnya. Termasuk rumah pelaku. “Kita tunggu hasil kerja anggota di lapangan. Dah kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas,” tandasnya.

Argo mengungkapkan, pelaku merupakan bagian dari kelompok JAD yang pernah melakukan pengeboman di Jolo Filipina. “Pelaku berafiliasi dengan JAD,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah korban luka akibat bom yang masih dirawat di rumah sakit tinggal 15 orang. 13 diantaranya di rawat di RS Bhayangkari dan 2 lainnya di RS Siloam. “Dari 19 korban luka saat ini tinggal 15 orang. 4 lainnya diperbolehkan pulang menjalani rawat jalan,” tutupnya. (rls)

Trending di Hukum