Satujuang, Mukomuko- Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerapkan Evaluasi Tahunan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II untuk memastikan profesionalisme serta kualitas pelayanan publik yang optimal.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, menjelaskan bahwa kontrak lima tahun bagi PPPK bukan hanya administratif, melainkan mencakup mekanisme Evaluasi Tahunan sebagai pengawasan berkelanjutan.
“Kontrak kerja PPPK ditetapkan lima tahun, tetapi Evaluasi Tahunan tetap dilakukan setiap tahun, ini penting agar pelayanan kepada masyarakat selalu berada pada standar terbaik,” jelas Haryanto, dalam rilis yang diterima Satujuang, Senin (24/11/25).
Menurut Haryanto, Evaluasi Tahunan berfungsi sebagai sarana pembinaan konstruktif untuk memastikan pegawai bekerja sesuai fungsi, disiplin, etika profesi, serta menilai kontribusi PPPK dalam pembangunan daerah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK tahap I dan II, dengan harapan Evaluasi Tahunan memotivasi mereka mengasah kompetensi, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga Mukomuko.
“Pemerintah daerah ingin keberadaan PPPK menjadi motor penggerak yang mampu memperkuat roda pemerintahan dan mendorong perubahan positif bagi masyarakat,” pungkas Haryanto. (Adv)
