Satujuang- Rabu (22/5) kemarin, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama pihak Alfamart dan Polresta Bengkulu menandatangani kesepakatan bersama terkait parkir di gerai Alfamart se-Kota Bengkulu.
Kesepakatan berbentuk Mou itu menyatakan bahwa parkir di gerai Alfamart se-Kota Bengkulu gratis, dalam press release usai penandatanganan Mou bahkan sempat dinyatakan bila tetap ada jukir maka itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).
Mou itu ditandatangani pihak Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu yang diwakili oleh PJ Walikota Arif Gunadi, pihak Alfamart diwakili oleh Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, dan pihak Polresta Bengkulu diwakili langsung oleh Kapolres, Deddy Nata SIK.
Namun, beredar kabar bahwa Mou tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Masih ditemukan juru parkir (jukir) yang mengutip uang parkir kepada konsumen di beberapa gerai Alfamart.
“Masih bayar, masih ada jukir dibeberpa gerai Alfamart,” ungkap salah seorang narasumber.
Fenomena ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak terutama masyarakat kota Bengkulu, yang mempertanyakan kebenaran soal Mou tersebut.
Seperti diketahui, permasalahan parkir gerai Alfamart se-Kota Bengkulu ini sempat heboh diberitakan. Hal itu diawali dari pindahnya hak pengelolaan parkir yang selama ini dikelola pihak CV Hulubalang kepada pihak PT Joker.
Sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak ini, bahkan dikabarkan berpotensi terjadi keributan antara kedua kubu.
Munculnya PT Joker ini pada bulan April 2024, mereka mulai bergerak mengelola lahan parkir di gerai Alfamart se-Kota Bengkulu dengan dasar surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Pada proses pengambil alihan lahan parkir ini, sempat terjadi ketegangan antara pihak PT Joker dengan CV Hulubalang. Bahkan, saat dilakukan sosialisasi kepada para jukir CV hulubalang terkait pindahnya hak pengelolaan ini, pihak Bapenda minta ditemani anggota Kepolisian.
Sementara, pihak CV Hulubalang tidak mau menerima keputusan peralihan tersebut. Karena pihak mereka merasa sudah membayarkan pajak parkir, seperti yang mereka lakukan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, mereka menyebut belum ada kesepakatan pemutusan kerjasama antara pihak mereka denga Alfamart.
Pergolakan lahan parkir ini melahirkan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Bengkulu pada Rabu (15/5) lalu oleh pihak CV Hulubalang. Disinyalir karena aksi unjuk rasa inilah, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, akhirnya dimutasi ke dinas lain.
Setelah aksi unjuk rasa dikabarkan dilakukan mediasai beberapa pihak dan muncul kesepakatan agar tidak ada pihak yang boleh mengutip parkir di gerai Alfamart se-Kota Bengkulu selama 1 minggu. Baik CV Hulubalang maupun PT Joker dilarang mengutip parkir.
Namun, secara tiba-tiba pihak Pemkot dan Alfamart menandatangani Mou bebas parkir di gerai Alfamart. (Red)