Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Ketua Komisi IV Sampaikan Usulan Pokir

Avatar Of Arief
Paripurna Dprd Kabupaten Blitar, Ketua Komisi Iv Sampaikan Usulan Pokir
Ketua Komisi IV Sugeng Suroso Saat Membacakan Pokok Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar

– Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten , Sugeng Suroso menyampaikan pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam rapat , Jumat (10/3/23).

Dikatakan Sugeng, Pokir DPRD Kabupaten Tahun 2024 disusun sesuai dengan rancangan Tema dan Prioritas Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2024.

Paripurna Dprd Kabupaten Blitar, Ketua Komisi Iv Sampaikan Usulan Pokir

“Hal ini juga berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2021-2026,” jelas Sugeng saat digedung Graha .

Adapun Tema RKPD Tahun 2024 yaitu Memantapkan Produktifitas yang berorientasi Ekspor dan Perluasan melalui Penguatan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Dan Stabilitas .

Baca Juga :  Harapan Gus Ipul Saat Hadiri Pelantikan Ketua IMI Kota Pasuruan

Lanjut Politisi PDI-P ini, berdasarkan Prioritas Pembangunan RKPD Tahun 2024, daftar usulan Pokir DPRD Kabupaten Tahun 2024 dikelompokkan berdasarkan prosentase, yaitu :

Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor dan perluasan sebesar 9,36 %;

Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter dan Berdaya Saing serta Penguatan Perlindungan sebesar 15 %.

“Untuk penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana sebesar 75%.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Blitar Terima Kunjungan Komisi V DPR RI

“Kemudian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Menjaga Stabilitas - dalam rangka Pelaksanaan Serentak sebesar 0,38 %,” ungkap Sugeng.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017, secara ringkas disebutkan bahwa penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dilakukan melalui kajian permasalahan pembangunan Daerah.

Hal ini diperoleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui kegiatan .

“Pokir DPRD harus selaras dengan sasaran prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil ,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Malang Tingkatkan Nilai SAKIP dan RB

Hasil telaahan Pokir DPRD itu kemudian dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang kemudian ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.

Batas waktu penyampaian daftar Pokir paling lambat satu minggu sebelum RKPD dilaksanakan.

“Setelah itu, Pokir DPRD yang sudah diserahkan kemudian dimasukkan kedalam e-planning oleh Daerah yang telah memiliki SIPD,” pungkas Sugeng. (ADV/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News