Panduan Lengkap Tata Cara dan Syarat Berkurban Sesuai Syariat Islam

Satujuang- Tata cara berkurban adalah hal penting yang harus dipahami oleh umat Islam, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang semakin dekat.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai syariat Islam dan tidak boleh sembarangan.

Ibadah kurban jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah, dan berasal dari bahasa Arab “Udh-hiyah,” yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Perintah berkurban tercantum dalam surat Al Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

Berikut tata cara berkurban yang baik sesuai syariat Islam:

1. Membaca basmalah.

2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

3. Membaca takbir.

4. Hewan kurban disembelih sendiri oleh yang berkurban, atau jika diwakilkan, disunnahkan hadir saat penyembelihan.

5. Membaca doa: “Bismillahi allahumma taqabbal mim-Muhammad wali Muhammad wa min ummati Muhammad” (Ya Allah, terimalah kurban Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad).

6. Menempatkan kaki pada leher hewan kurban saat penyembelihan, sesuai hadits dari Anas bin Malik.

7. Hewan kurban dan penyembelih menghadap kiblat.

8. Memotong tenggorokan dan dua urat nadi pada leher hewan kurban.

Adapun syarat utama hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Hewan Ternak: Unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

2. Cukup Umur: Unta harus berumur 5 tahun, sapi dan kambing 2 tahun, dan domba 1 tahun atau sudah lepas/tanggal giginya meski belum 1 tahun.

3. Sehat dan Tidak Cacat: Hewan harus sehat dan tidak cacat, seperti buta, sakit, pincang, atau kurus.

Orang yang berkurban juga harus memenuhi syarat tertentu. Menurut mazhab Syafi’i, orang yang berkurban harus mampu, yaitu memiliki kelebihan uang di luar biaya hidup untuk dirinya dan keluarganya selama Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.

Mazhab Hambali memperbolehkan berkurban meskipun harus berhutang jika yakin bisa melunasinya.

Selain itu, orang tersebut harus beragama Islam, merdeka, akil baligh, berakal, dan mampu untuk berkurban.

Dengan memahami tata cara dan syarat berkurban, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan baik dan benar sesuai syariat.(Red/detik)