Panduan Lengkap Prosedur dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Satujuang- Sebidang tanah warisan sering kali dibagikan kepada ahli waris dalam bentuk pemecahan sertifikat.

Untuk itu, ahli waris perlu mengajukan permohonan pemecahan sertifikat agar masing-masing memiliki hak atas tanah dengan sertifikat atas nama sendiri.

Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 48 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian, dan setiap bagian akan memiliki status hukum yang sama dengan tanah asal. Setelah pemecahan, sertifikat tanah induk menjadi tidak aktif.

Untuk memecah sertifikat tanah warisan, ahli waris harus menyiapkan surat tanda bukti sebagai ahli waris serta akta pembagian waris, sesuai dengan Pasal 42 ayat (4) PP yang sama.

Dokumen tanda bukti dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, surat pernyataan yang disaksikan oleh saksi, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Setelah memiliki dokumen tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan pecah sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat.

Dokumen yang diperlukan antara lain identitas diri, informasi mengenai tanah yang akan dipecah, pernyataan tidak ada sengketa, dan alasan pemecahan.

Secara rinci, berkas yang harus disiapkan mencakup formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, sertifikat tanah asli, dan rencana tapak dari pemerintah setempat.

Proses pemecahan sertifikat di Kantor Pertanahan biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

Biaya pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang yang dipecah.

Pemohon dapat menggunakan situs Kementerian ATR/BPN untuk menghitung tarif pemecahan.

Sebagai contoh, jika seorang ahli waris menerima tanah seluas 250 meter persegi dan ingin memecahnya menjadi tiga bagian untuk penggunaan non-pertanian.

Total biaya pemecahan dapat mencapai sekitar Rp 570.000, dengan rincian biaya pengukuran dan pendaftaran.(Red/kompas)