Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, melaksanakan Rapat Paripurna agenda Pandangan Akhir Fraksi–Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RT-RW Tahun 2021–2041, di Ruang Paripurna DPRD Kaur, Senin (7/6/21).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini, dihadiri seluruh anggota dewan, OPD, FKPD, Camat, serta undangan lainnya.
“Raperda RT-RW Kabupaten Kaur tahun 2021–2041 ini merupakan dokumen Rencana Tata Ruang yang dihasilkan dari kegiatan revisi RT-RW Kaur tahun 2021–2041. Dimana kegiatan-kegiatan revisi RT-RW adalah rangkaian kegiatan tindak lanjut dari kegiatan review atau peninjauan kembali, sesuai dengan arahan dalam UU penataan ruang Nomor 26 tahun 2007,” sampai Diana Tulaini.
Dalam Rapat Paripurna ini, seluruh Fraksi menyatakan mendukung dan menyepakati Raperda RT-RW Tahun 2021-2041.
Juru bicara pansus, Denny Setiawan mengatakan, peninjauan kembali dilakukan karena perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
“Dari perkembangan Kabupaten Kaur, maka perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras. Sesuai amanat undang–undang, bahwa Rencana Tata Ruang RT-RW dapat dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam setiap periode lima tahunan, maka pada 2021 dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang wilayah RT-RW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041,” kata Denny Setiawan.
Bupati Kaur, Lismidianto melalui Wakil Bupati Herlian Muchrim, mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terimakasih karena hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RT-RW Kabupaten Kaur tahun 2021-2041.
“Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RT RW Kabupaten Kaur tahun 2021-2024 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera dievaluasi dan memastikan rancangan Perda telah sesuai persetujuan substansi Kementerian Agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional dan saya juga harapkan DPRD Kaur untuk mengontrol kami,” ujar Herlian Muchrim. (adv)