Satujuang- Dosen dari Program Studi Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH), Edwin Tambunan, mengklaim bahwa serangan Iran terhadap Israel adalah bentuk pembelaan diri yang sah sebagai negara berdaulat.
Menurut Tambunan, serangan tersebut merupakan respons terhadap aksi sepihak Israel terhadap konsulat jenderal Iran di Damaskus, Suriah.
Meskipun beberapa negara telah memberikan peringatan, tidak ada tindakan tegas dari masyarakat internasional untuk mengutuk aksi tersebut.
Tambunan juga menegaskan bahwa, dengan prinsip exterritoriality, tindakan Iran dapat dibenarkan karena perwakilan suatu negara di negara lain dianggap sebagai wilayah negara tersebut.
Dalam konteks ini, Tambunan menyarankan agar Indonesia tetap tegas dalam mempertahankan perdamaian dunia sesuai konstitusi, serta menolak adanya perang.
Ia menekankan perlunya Indonesia menyatakan sikap untuk mendorong semua pihak agar menahan diri.
Duta Besar Iran untuk PBB, Amir Saeid Iravani, juga mengklaim bahwa operasi militer Iran terhadap Israel adalah bentuk pembelaan diri yang proporsional.
Hal ini sebagai respons atas serangan terhadap Konsulat Iran di Damaskus, yang menewaskan tujuh anggota IRGC, termasuk dua jenderal penting.(NT/antara)